Sabtu, 02 November 2013

Koperasi Sebagai Badan Usaha

  1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual

     2.   KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi

     3.    TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
  • Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
  • Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
  • Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
  • Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
  1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
  2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
  3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
        4     .MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

          5.    KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
  • Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
  • Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
  • Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
-Teori  Laba
            Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai sisa halis usaha ( SHU).Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap oerusahaan biasnya berbeda pada setiap jenis industri, baik perusahaan yang bergerak di bidang tekstil,baja farmasi,komputer dan alat kantor.Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
a.       Teori laba menanggung resiko
b.      Teori laba friksional
c.       Teori laba monopoli
d.      Teori laba inovasi
e.       Teori laba efisien manajerial
Dari uraian teori laba tersebut dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan konsep koperasi maka perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisien manajerial.
-Fungsi Laba
            Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen mengiginkan output yang lebih industri/ perusahaan.Keuntungan yang tinggi merupakan inseatif bagi perusahaan untuk meningkatkan outputnya dalam jangka panjang.Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komiditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
            Dalam badan usaha koperasi,laba (profit) bukanlah asatu-satunya yang dikejar oleh manajemen,melainkan juga aspek pelayanan .
-Pemodalan Koperasi
            Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi.Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagi berikut.
1.      Modal investasi
      2.      Modal kerja


6.SISA HASIL USAHA KOPERASI  

1.Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) 
koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.

(a)      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
(b)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
(c)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian SHU kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.

Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linier antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU.

2.Informasi Dasar Penghitungan SHU.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
a.       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
b.      Persentase bagian SHU anggota.
c.       Total simpanan seluruh anggota.
d.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e.       Jumlah simpanan per anggota.
f.       Omzet atau volume usaha per anggota.
g.      Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota.
h.      Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.

Makna dari istilah-istilah tersebut:
a.       SHU total koperasi
Adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.

b.      Transaksi anggota
Adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai sekaligus pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi dari buku transaksi ushaa anggota.

c.       Partisipasi modal
Adalah kontribusi anggota dalam memberi modal pada koperasi, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.

d.      Omzet atau volume usaha
Adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

e.       Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota
Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk modal anggota.

f.       Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota
Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

3.Rumus Pembagian SHU

Acuan dasar untuk SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya menjelaskan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut.
a.      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

b.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut.
(1)      Cadangan Koperasi
(2)      Jasa Anggota
(3)      Dana Pengurus
(4)      Dana Karyawan
(5)      Dana Pendidikan
(6)      Dana Sosial
(7)      Dana untuk Pembangunan Lingkungan

Tentunya tidak semua komponen diatas diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

4.Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
a.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d.      SHU anggota dibayar secara tunai.

5. Pembagian SHU per Anggota

Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:

 

a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa      Rp     850.000
Pendapatan lain     Rp     150.000
Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan    Rp   (200.000)
Pendapatan Operasional  Rp    800.000
Beban Operasional Rp   (300.000)
Beban Administrasi dan Umum  Rp     (35.000)
SHU Sebelum Pajak          Rp    465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)   Rp     (46.500)
SHU setelah Pajak  Rp    418.500
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK           TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK          TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-


sumber : http://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/
              http://riizall-bulbul.blogspot.com/2012/10/bab-5-koperasi-sebagai-badan-usaha_27.html
              http://dayatdayatdayat.blogspot.com/2012/11/sisa-hasil-usaha-koperasi.html

Rabu, 30 Oktober 2013

PUISI

                                                                          MALAM
                                                                     Oleh Nurmeliatika


Malam.........
temanilah aku dalam kelam......
malam antarkan aku menemui mimpinya
temani diriku yang ingin menemuinya

Malam ingin kupanjatkan sebuah harapan
harapan yang menghanyutkan
harapan yang membinasakan
harapan yang hampa penuh dusta dan kerianduan

Oh......oh....hati menjerit, merintih dan menangis
oleh kepastian yang menyayat hati
oleh sebuah simponi malam yang tak kunjung datang
oleh janji dan pengharapan yang tak sejalan

Mengapa hadir sebuah malam
jika dirinya tak mampu menyejukan
mengapa kau hadir di hadapanku
jika tak ada sebuah sanjungan untukku

sumber : http://www.lokerpuisi.web.id/2013/10/malam-oleh-nurmeliatika.html

Selasa, 08 Oktober 2013

Lowongan Pekerjaan

Deskripsi jabatan: 
Jabatan sebagai Supervisor Teknik Sipil (SPV) di sebuah perusahaan jasa.

Standar kinerja jabatan:

  • Menguasai Struktur atau Konstruksi Bangunan
  • Berjiwa Pemimpin, Inisiatif, Kreatif dan Komunikatif
  • Bersedia bekerja di bawah tekanan dan mencapai target
  • Laki-laki maksimal 40 tahun
  • Lulusan Teknik Sipil atau Arsitektur
  • Pendidikan Minimum S1
  • Pengalaman mininal 3 tahun
Kirim CV dan referensi ke Job_recruitment@ymail.com

Senin, 07 Oktober 2013

A.KONSEP,ALIRAN & SEJARAH KOPERASI

-KONSEP KOPERASI Konsep koperasi terbagi menjadi 3 bagian konsep yaitu: 1. Konsep koperasi barat 2. Konsep koperasi sosialis 3. Konsep koperasi negara berkembang *Konsep koperasi barat -Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar semua anggota yang saling menguntungkan. - Hasil berapa surplus atau keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang sepakati. -Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai koperasi * Konsep koperasi sosialis Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis. * Konsep koperasi Negara berkembang Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan Konsep Sosialis : Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. -LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI * keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi. Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick Komunisme / Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (Commonwealth) *Aliran koperasi Aliran koperasi ini terdiri dari 3 aliran, yaitu aliran yardstick, aliran sosialis, dan aliran persemakmuran (commonwealth). Berikut ini adalah penjelasan dari ketiga aliran tersebut. • Aliran Yardstick Aliran koperasi ini menyatakan bahwa koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, mentralisasikan, dan mengoreksi. Ciri dari aliran ini adalah pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi adalah tanggung jawab dari anggota koperasi sendiri. Aliran ini dapat kita jumpai di negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal. • Aliran sosialis Dalam aliran ini dikatakan koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. • Aliran persemakmuran (commonwealth) Aliran ini mengatakan bahwa koperasi adalah alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas eknomi masyarakat. Selain itu koperasi juga disebutkan sebagai wadah ekonomi rakyat yang strategis dan rakyat juga menjadi peran utam dalam struktur perkonomian masyarakat. Dalam aliran ini peran pemerintah dengan koperasi adalah bersifat kemitraan, dan pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. -SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI • Sejarah Lahirnya Koperasi Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah. Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain. Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. • Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesa Sudah sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang telah lama dipakai oleh bangsa Indonesia. Kebiasaan ini, merupakan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 bunyinya sebagai berikut “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang telah lama dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia dan kebiasaan ini tidak bisa hilang di Indoesia. Sejarah perkembangan Indonesia ada 2 yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan. Dimasa penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dimasa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong. B.PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI -KOPERASI GOTONG ROYONG DAN TOLONG-MENOLONG *Gotong Royong Menurut Mubyarto Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama *Tolong Menolong Menurut Mubyarto : Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan -PENGERTIAN KOPERASI Adalah badan usaha yang beranggotakan perorangan adapun badan hukum yang didirikan untuk kepentingan dan tujuan yang sama yang berlandaskan atas dasar kekeluargaan dan prinsip koperasi untuk memajukan dan untuk kemakmuran ekonomi para anggotanya. -TUJUAN KOPERASI Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota -PRINSIP-PRINSIP KOPERASI Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi C .ORGANISASI MANAJEMEN KOPERASI -PERANGKAT ORGANISASI Perangkat Organisasi Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini. 1 ) Rapat anggota Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini. a) Anggaran dasar (AD). b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi. c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas. d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan. e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas. f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU). g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi. 2 ) Pengurus Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi. a) Mengelola koperasi dan bidang usaha. b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi. c) Menyelenggarakan rapat anggota. d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi. e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas. Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan. Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini. a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan. b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi. c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus. 3 ) Pengawas Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini. a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus. b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya. Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini. a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi. b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan -MANAJEMEN KOPERASI Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi tersebut menjadi kekuataan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat banding pesaing, hanya dengan anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya SUMBER: http://zakkiakhmad.blogspot.com/2012/10/1-konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html http://choirunnisa90.blogspot.com/2011/11/konsepaliran-dan-sejarah-koperasi.html http://habibi7977.blogspot.com/2013/01/konsepaliran-dan-sejarah-koperasi.html http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pengertian-dan-prinsip-koperasi http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.com/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html http://alfiantoromdoni.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html http://ayoepunki.blogspot.com/2012/03/perangkat-organisasi-koperasi.html http://www.smecda.com/files/dep_sdm/buku_saku_koperasi/3_manajemen_koperasi.pdf

Rabu, 26 Juni 2013

Relative Pronoun

Example Who : The Man is my grandfather. He speaks English every day.  The man who speaks English every day is my grand father. The woman who is writing is Miss Anne. Example Whom : The Woman is my sister. You kissed her last night.  The woman whom you kissed last night is my sister. I was invited by the professor whom I met at the conference. Example Which : The movie was very good. We saw it last night.  The movie which we saw last night was very good. The parcel which arrived today was from my uncle. Example Whose : I know the man. His bicycle was stolen.  I know the man whose bicycle was stolen. Do you know the boy whose mother is a nurse? Example That : The car has been stolen by my own brother. I bought it 3 years ago.  The car that I bought 3 years ago has been stolen by my own brother. I don’t like the table that stands in the kitchen. http://jihanhafizbagaskara.blogspot.com/2013/03/pengertian-dan-contoh-kalimat-relative.html GOT KIDS CAN MAKE HEALTHY -Baby is a beautiful gift given by God. Almost every married couple must have longed for the presence of the baby. However, in some situations, there are some couples who deliberately delaying to have a baby. But, you know that the baby's presence will make your life healthier. Here are some health benefits that you can get with the presence of a baby in the middle of your life: 1. Lowering your blood pressure A new study from Brigham Young University found that becoming a parent can help you lower your blood pressure. Researchers studied 200 couples who had been married to monitor blood pressure for 24 hours. The result, found that couples who have children, her blood pressure will be significantly lower than those without offspring. 2. Mental Health According to a growing confidence in today's society, children often make parents become stressed due to their mischievous behavior. However, the results of research in the Mental Health Foundation, Taiwan, showed the presence of the child's parents will only make it look more mentally healthy. A new organization has interviewed 1084 randomly selected families, and found that the mental health of families with no children 6.4 points lower than those with children. "The results show that people who have children are happier and have greater emotional satisfaction than those who do not have children," said Tom Yang, a researcher of the study. 3. Updating knowledge Anyone with children can prove that the words are often spoken of a child is "why." Children are basically always have a great curiosity, such as, "Why do cats' eyes shine at night?" "Why smell so fresh after the rain, "and so forth. As a parent, you should certainly be able to answer any questions posed little one with a reasonable answer. Indirectly, you have been directed to polish their knowledge with re-learn something. 4. Child as an excuse Many single men who often complain that their friends who are married and have children is very difficult to be invited to hang out. This happens because most parents use their children as an excuse to shy away from social activities that are not desirable. 5. Improving self-esteem Anyone who has a child will feel proud and satisfied when his son gave a positive speech, for example, "You are the best dad in the whole world". Remarks such as this will certainly have a profound effect on your self-esteem as a parent. This allows you to complete all forms of work, which according to your estimates were previously impossible, possible. 6. Happier The parents have long assumed that an offspring will make them much happier. Recently, there is a study that supports the claim. A study by the Max Planck Institute for Demographic found a direct correlation between the presence of children and the happiness of parents over the age of 40 years. Researchers surveyed 200,000 people in 86 countries between 1981 and 2005 and found that at age 40, parents with 1-3 children feel a lot happier than couples with no children. Even when the age of 50 years, parents who have children will be happier than couples without children. This finding is not surprising. The reason, most parents will be easier to care for children when they grow up. http://artikel-bahasainggris.blogspot.com/2011/08/got-kids-can-make-healthy.html

Selasa, 07 Mei 2013

dialogue (direct and indirect speech)

DIALOGUE alfianta : "Have you ever visited Dufan ?" odi : "Yes, I have. I went there with my classmates last Friday. How about you ? alfianta : " No, I haven't. What do you think about the place ?" odi : "It's a great place. We really enjoyed it and we got so much fun." alfianta : "How much does the ticket cost ?" odi : "It's Rp. 200.000, but because there's a promo, we get discount, so we just pay Rp. 90.000 each. alfianta : "Ah I really wanna go there.' odi : "Yeah, you can enjoy and forget your problem for a while." alfianta : "I can't wait to go there, thanks for the information." odi : "You're welcome."

Sabtu, 13 April 2013

TYPE OF CLAUSE

NOUN CLAUSE A noun clause is a dependent clause and cannot stand alone as a sentence. It must be connected to an independent clause, a main clause. A noun clause has its own subject and verb. It can begin with a question word. It can begin with if or whether. And it can begin with that. a) Noun clauses with question words: The following question words can be used to introduce a noun clause: when, where, why, how, who, whom, what, which, whose. Example: Answer this question using 'I don't know...' Where does Maria live? I don't know -------------. It is incorrect to say, "I don't know where does she live." Notice that "does she live" is a question form. Noun clauses cannot be in question form; it has to be a statement. "I don't know where she lives" is the correct answer. Noun clauses with who, what, whose + be: A noun or pronoun that follows main verb 'be' in a question comes in front of 'be' in a noun clause. Example: --> Who is that boy? I don't know who that boy is. --> Whose pen is this? I don't know whose pen this is. A prepositional phrase does not come in front of 'be' in a noun clause. Example: --> Who is in the office? I don't know who is in the office. --> Whose pen is on the desk? I don't know whose pen is on the desk. Notice that usual word order is not used when the question word is the subject of the question as in 'who' and 'what'. In this case, the word order in the noun clause is the same as the word order in question. Be sure to complete the exercises in the assignments. b) Noun clauses, which begin with if or whether: When a yes/no question is changed to a noun clause, if is usually used to introduce the clause. Example: --> Is Maria at home? I don't know if Maria is at home. --> Does this bus go to Los Angeles? I don't know if this bus goes to Los Angeles. --> Did Juan go to Mexico? I wonder if Juan went to Mexico. Frequently, speakers may add 'or not'. This comes at the end of the noun clause in sentences with 'if' and immediately after 'whether' in sentences with 'whether'. Example: --> I don't know if Maria is at home or not. --> I don't know whether or not Maria is at home. Notice that we cannot use 'or not' immediately after 'if'. c) Noun clauses which begin with that: A noun clause can be introduced by the word 'that'. --> I think that Ms. Weiss is a good teacher. In the sentence above, 'Ms. Weiss is a good teacher' is a noun clause. It is the object of the verb 'think'. That clauses are frequently used as the object of verbs which express mental activity. Here are some common verbs followed by 'that clauses'. Assume that believe that discover that dream that Guess that hear that hope that know that Learn that notice that predict that prove that Realize that suppose that suspect that think that There are many more verbs that can be followed by "that" clause. Here is an exercise for you: Complete the following with your own words. Use noun clauses. 1- I feel that ---- 2- I wonder if ----- 3- You are lucky that ----- 4- It is a fact that ------ 5- I doubt that -------- 6- I am worried that ------ 7- I don't know when ------ 8- I don't know if ------- 9- I regret that ------- 10- I am amazed that ------- Find out the noun clauses in the following sentences and state what purpose they serve. 1. The king ordered that the traitor should be put to death. 2. He said that he would not go. 3. That he is not interested in the offer is known to us. 4. He said that he was not feeling well. 5. I cannot rely on what he says. 6. I don’t know where he has gone. 7. He asked whether the servant had polished his shoes. 8. The news that he is alive has been confirmed. 9. The belief that the soul is immortal is almost universal. 10. It is certain that we will have to admit defeat. 11. It was fortunate that he was present. 12. The report that only ten persons were killed in the riots is not true. referensi : http://www.englishpractice.com/grammar/noun-clause-exercise/

Minggu, 17 Maret 2013

Using Information Technology in Conducting Electronic Commerce

Using information technology in conducting electronic commerce The growing use of technology through electronic networks in everyday life has covered many aspects, not least in trading activities. Since ancient times people have known the cross-border trade, which is done by exploring the continents around the world with a vehicle or simple transportation. The development of technology is helping people and making people's lives easier. In this era of so-called "information age", the electronic media into one media mainstay for business communication and commerce activities across countries no longer need to be done face to face between sellers and buyers. Wherever we are trading may take place with the help of technology through electronic networks. According Rieschel: Internet only completed 10% of the transaction process, while the other 90% is the cost for the preparation of back-end infrastructure, including logistics. Trading through an electronic network is all business transactions conducted using the network access the Internet through a computer. There are 3 reasons why businesses membuhkan information technology: • Supporting Business Operations • Managerial Decision Support • Supporting Strategic Competitive Advantage As we have noted the development of a management information system has been very rapid. Since the origin of the Internet originated when the U.S. government established a network called ARPANET (Advanced Reaserch Projects Agency Network), which aims to allow military personnel and civilian researchers to exchange information relating to military matters. ARPANET (1979) is the first network to demonstrate the ability of transmitting data in packets from a computer to another computer. Together with CSNET (Computer Science Network) and NSFNET (National Science Foundation Network) form what is called the internet. In tahun1989, Tim Berners Lee a European particle laboratory computer scientist, found a better way for physicists to communicate. The idea is to use hypertext (documents) in electronic form interconnected in some way. The physicists can click on the word or phrase that display their computer screen and take the hypertext. The idea became a reality in 1992 in the form of world-wide web, and since then has far exceeded initial expectations. Not only handles text material but also capable of storing and retrieving hypermedia (multimedia consisting of text, graphics, audio and vidio). WWW is an information space on the Internet where hypermedia documents can be stored and retrieved with a unique address scheme. so still not reduce the difficulty to find these documents. Information technology affects the process of developing a marketing strategy for information technology to provide more information to managers through the use of decision-making systems (Decision Support System or DSS). Information technology has the ability to integrate different parts of the organization and provides a wealth of information to the manager. For example, an executive information system (EIS Executive Information System) affect the flow of information vertically within the company. Top management has greater access to information sources and reduce dependence on middle management. Telecommunications network allows information to flow easily and quickly between different departments and divisions. Information technology also affects the organization interfaces with the environment, such as customers and suppliers. Inter-organizational systems are equipped with electronic data interchange (EDI) to create a closer relationship between the organization and suppliers, facilitating a more efficient stock management and enable timely approach in order again

Kamis, 14 Maret 2013

Indonesia Economic Growth Anomaly

Indonesia Economic Growth Anomaly In the midst of a world in crisis, Indonesia's economic growth record positive results. Economic growth in the second quarter of this year reached 6.4 percent compared with the same period last year. The concentration of growth remains concentrated in Java Island with 57.5 percent rate. Cumulatively, Indonesia's economic growth in the first half of 2012 is better than the first half of 2011 grew by 6.3 percent. But according to economists Indonesia for Global Justice, Salamuddin Daeng, Indonesia's economic growth quite anomalous. The reason is because economic growth was not followed by an increase in social welfare. There are four factors, said Daeng, which makes economic growth anomalies. First, Indonesia's economy is driven by a number of external debt continues to rise. "Indonesia's debt accumulated Rp 2870 trillion. Foreign debt increased every year. Debt went on to become the main source of government revenue and the driving force of economic growth, "he said. Second, economic growth is driven by increased consumption resulting from rising prices of food and clothing, as well as sustained loan growth in particular consumer credit. The third factor, the export-driven economic growth in raw materials, such as minerals, oil and gas, plantation and forest, so not much to create added value and employment. Finally, economic growth fueled by foreign investment that makes natural resources increasingly controlled by foreigners. Economic analyst at Gadjah Mada University, Yogyakarta, A Tony Prasetiantono states, the domestic sector to support the growth of the national economy. "Transmission of the global crisis through reduced exports and trade balance deficit will be felt in the third and fourth quarters of this year. Moreover, the contribution of exports to GDP is not great, "said Tony. Similar delivered economist Mirza Adityaswara. Some sectors of the domestic economy to grow, driven by low interest rates that appear from 26-28 per cent credit growth (yoy) as well as driven by the price of fuel oil (BBM) is low because it is still subsidized. "Therefore, the high growth experienced in the domestic-oriented sectors, such as trade, manufacturing, automotive, transportation, communications, and construction," said Mirza. He added that due to high growth in the domestic-oriented sector, the trend trade deficit will increase. According to Tony, the faster government spending and the growth is also quite helpful. As it is, controlled inflation below 5 percent is quite helpful, even though it is no effect, the swell energy subsidies actually tend to be healthier. http://www.beritakaget.com/berita/1928/pertumbuhan-ekonomi-indonesia-anomali.html

Sabtu, 26 Januari 2013

pantun-pantun menarik broh

kenapa judulnya iseng-iseng aja karena saya sekarang lagi bosan haha, berhubung saya lagi bosan yang punya pantun nih buat kalian yang suka ngegombal sama cewenya itu juga kalau cewenya suka kalau digombalin hahaha "sabar ya bro" :D. yang pertama: - Baju batik yang pake pak tani, kamu cantik hari ini - Ada mega nginjek paku, mau ga jalan sama aku kalau cewenya ga mau nih bro dan sok jual mahal ini pantunnya: - Ada gajah nginjek paku, masih aja kaku - Ada gajah makan kolak, masih aja nolak Nah tadi kan buat kalian yang mau ngegombalin cewe lewat pantun, sekarang pantun-pantun yang jaman sekarang biar di kata gaul gitu broh :D, yang pertama: - Makan opor campur cabe rawit, allright (nyambung ga sih -_-" hahaha) - Pedes-pedes campur cabe rawit, that'sright -_-" nah itu pantun buat hari ini broh, mudah-mudahan berguna buat lu semua yah,hidup pantun!! :D

Rabu, 23 Januari 2013

harapan dan cita-cita

- harapan dan cita-cita sebagai pelatnas ngomong-ngomong soal cita-cita saya pengen banget menjadi seorang pelatnas bulutangkis dan orang tua saya mendukung saya menjadi pelatnas bulutangkis tersebut, setelah saya beberapa kali saya mengikuti kejuaraan kejurcab (kejuaraan cabang) orang tua saya mendukung saya dan orang tua saya sempat menonton saya pada saat saya mengikuti turnamen, entah kenapa langkah saya berhenti pada saat saat di bangku kuliah, pada saat itu saya ingin sekali masuk universitas negeri jakarta (UNJ) akan tetapi saya tidak mampu masuk universitas tersebut dikarenakan fisik saya kurang maksimal dikarena kan tubuh saya sudah dimasuki asap putih yang membuat badan saya lemah sejak bergaul bersama teman-teman rumah, sering sekali saya menyesal dengan kejadian tersebut, saya mengisap rokok dikarenakan menyerah dikala saya mengikuti turnamen, saya setiap kali mnyesal sama diri saya sendiri menyesal diakhir, dan saya sekarang ini ingin mencoba berhenti gitu-gituan, saya sadar ga ada yang ga mungkin didunia ini kalau ada usah yang keras pasti ada hasilnya, dan saya ingin memulai lagi dari awal dan saya ingin harapan dan cita saya terwujud.amin

Kamis, 17 Januari 2013

Tanggung Jawab Terhadap diri sediri

Tanggung jawab terhadap diri sendiri menurut kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajiban sendiri mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi. tanggung jawab menurut kamus umum bahasa indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatu. tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tigkah laku atau perbuatan yang disengaja, tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesasadaran akan kewajibannya. Dalam kehidupan sehari-hari arti dari tanggung jawab itu sendiri ialah menanggung perbuatan-perbuatan yang sudah pernah kita perbuat sebelumnya disini saya akan membahas tentang tanggung jawab terhadap diri sendiri, Manusia bertanggung jawab terhadap tindakan mereka. Manusia menanggung akibat dari perbuatannya dan mengukurnya pada berbagai norma. Di antaranya adalah nurani sendiri, standar nilai setiap pribadi. Norma-norma nilai ini dapat dibentuk dengan berbagai macam cara. Kehidupan bersama antar manusia membentuk norma selanjutnya, yakni aturan-aturan, hukum-hukum yang dibutuhkan suatu masyarakat tertentu. Dalam negara-negara modern aturan-aturan atau hukum-hukum tersebut termaktub dalam sebuah sistem hukum dan sama bagi semua warga. Apabila aturan-aturan ini dilanggar yang bersangkutan harus memperoleh hukuman atau sanksi. Jika ia misalnya merugikan hak milik orang lain maka ia menurut Kitab Hukum Federal Jerman wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan. Pengadilan dapat menghukum sikap yang bersalah (pelanggaran) berdasarkan KUHP. Pada hakikatnya hanya masing-masing individu yang dapat bertanggungjawab. Hanya mereka yang memikul akibat dari perbuatan mereka. Oleh karenanya, istilah tanggungjawab pribadi atau tanggungjawab sendiri sebenarnya “mubajir”. Suatu masyarakat yang tidak mengakui bahwa setiap individu mempunyai nilainya sendiri yang berhak diikutinya tidak mampu menghargai martabat individu tersebut dan tidak mampu mengenali hakikat kebebasan. Friedrich August von Hayek “Semua bentuk dari apa yang disebut dengan tanggungjawab kolektif mengacu pada tanggungjawab individu. Istilah tanggungjawab bersama umumnya hanyalah digunakan untuk menutup-nutupi tanggungjawab itu sendiri.” Dalam tanggungjawab politis sebuah masalah jelas bagi setiap pendelegasian kewenangan (tanggungjawab). Pihak yang disebut penanggungjawab tidak menanggung secara penuh akibat dari keputusan mereka. Risiko mereka yang paling besar adalah dibatalkan pemilihannya atau pensiun dini. Sementara sisanya harus ditanggung si pembayar pajak. Karena itulah para penganut liberal menekankan pada subsidiaritas, pada keputusan-keputusan yang sedapat mungkin ditentukan di kalangan rakyat yang notabene harus menanggung akibat dari keputusan tersebut.