Rabu, 30 Oktober 2013

PUISI

                                                                          MALAM
                                                                     Oleh Nurmeliatika


Malam.........
temanilah aku dalam kelam......
malam antarkan aku menemui mimpinya
temani diriku yang ingin menemuinya

Malam ingin kupanjatkan sebuah harapan
harapan yang menghanyutkan
harapan yang membinasakan
harapan yang hampa penuh dusta dan kerianduan

Oh......oh....hati menjerit, merintih dan menangis
oleh kepastian yang menyayat hati
oleh sebuah simponi malam yang tak kunjung datang
oleh janji dan pengharapan yang tak sejalan

Mengapa hadir sebuah malam
jika dirinya tak mampu menyejukan
mengapa kau hadir di hadapanku
jika tak ada sebuah sanjungan untukku

sumber : http://www.lokerpuisi.web.id/2013/10/malam-oleh-nurmeliatika.html

Selasa, 08 Oktober 2013

Lowongan Pekerjaan

Deskripsi jabatan: 
Jabatan sebagai Supervisor Teknik Sipil (SPV) di sebuah perusahaan jasa.

Standar kinerja jabatan:

  • Menguasai Struktur atau Konstruksi Bangunan
  • Berjiwa Pemimpin, Inisiatif, Kreatif dan Komunikatif
  • Bersedia bekerja di bawah tekanan dan mencapai target
  • Laki-laki maksimal 40 tahun
  • Lulusan Teknik Sipil atau Arsitektur
  • Pendidikan Minimum S1
  • Pengalaman mininal 3 tahun
Kirim CV dan referensi ke Job_recruitment@ymail.com

Senin, 07 Oktober 2013

A.KONSEP,ALIRAN & SEJARAH KOPERASI

-KONSEP KOPERASI Konsep koperasi terbagi menjadi 3 bagian konsep yaitu: 1. Konsep koperasi barat 2. Konsep koperasi sosialis 3. Konsep koperasi negara berkembang *Konsep koperasi barat -Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar semua anggota yang saling menguntungkan. - Hasil berapa surplus atau keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang sepakati. -Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai koperasi * Konsep koperasi sosialis Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis. * Konsep koperasi Negara berkembang Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan Konsep Sosialis : Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. -LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI * keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi. Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick Komunisme / Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (Commonwealth) *Aliran koperasi Aliran koperasi ini terdiri dari 3 aliran, yaitu aliran yardstick, aliran sosialis, dan aliran persemakmuran (commonwealth). Berikut ini adalah penjelasan dari ketiga aliran tersebut. • Aliran Yardstick Aliran koperasi ini menyatakan bahwa koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, mentralisasikan, dan mengoreksi. Ciri dari aliran ini adalah pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi adalah tanggung jawab dari anggota koperasi sendiri. Aliran ini dapat kita jumpai di negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal. • Aliran sosialis Dalam aliran ini dikatakan koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. • Aliran persemakmuran (commonwealth) Aliran ini mengatakan bahwa koperasi adalah alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas eknomi masyarakat. Selain itu koperasi juga disebutkan sebagai wadah ekonomi rakyat yang strategis dan rakyat juga menjadi peran utam dalam struktur perkonomian masyarakat. Dalam aliran ini peran pemerintah dengan koperasi adalah bersifat kemitraan, dan pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. -SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI • Sejarah Lahirnya Koperasi Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah. Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain. Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. • Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesa Sudah sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang telah lama dipakai oleh bangsa Indonesia. Kebiasaan ini, merupakan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 bunyinya sebagai berikut “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang telah lama dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia dan kebiasaan ini tidak bisa hilang di Indoesia. Sejarah perkembangan Indonesia ada 2 yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan. Dimasa penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dimasa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong. B.PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI -KOPERASI GOTONG ROYONG DAN TOLONG-MENOLONG *Gotong Royong Menurut Mubyarto Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama *Tolong Menolong Menurut Mubyarto : Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan -PENGERTIAN KOPERASI Adalah badan usaha yang beranggotakan perorangan adapun badan hukum yang didirikan untuk kepentingan dan tujuan yang sama yang berlandaskan atas dasar kekeluargaan dan prinsip koperasi untuk memajukan dan untuk kemakmuran ekonomi para anggotanya. -TUJUAN KOPERASI Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota -PRINSIP-PRINSIP KOPERASI Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi C .ORGANISASI MANAJEMEN KOPERASI -PERANGKAT ORGANISASI Perangkat Organisasi Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini. 1 ) Rapat anggota Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini. a) Anggaran dasar (AD). b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi. c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas. d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan. e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas. f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU). g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi. 2 ) Pengurus Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi. a) Mengelola koperasi dan bidang usaha. b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi. c) Menyelenggarakan rapat anggota. d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi. e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas. Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan. Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini. a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan. b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi. c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus. 3 ) Pengawas Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini. a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus. b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya. Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini. a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi. b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan -MANAJEMEN KOPERASI Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi tersebut menjadi kekuataan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat banding pesaing, hanya dengan anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya SUMBER: http://zakkiakhmad.blogspot.com/2012/10/1-konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html http://choirunnisa90.blogspot.com/2011/11/konsepaliran-dan-sejarah-koperasi.html http://habibi7977.blogspot.com/2013/01/konsepaliran-dan-sejarah-koperasi.html http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pengertian-dan-prinsip-koperasi http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.com/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html http://alfiantoromdoni.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html http://ayoepunki.blogspot.com/2012/03/perangkat-organisasi-koperasi.html http://www.smecda.com/files/dep_sdm/buku_saku_koperasi/3_manajemen_koperasi.pdf