Minggu, 23 Maret 2014

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


A.LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
            Sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan itu mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian menimbulkan kondisi sesuai dengan zamannya.Kondisi dan tanggapan tersebut ditanggapi oleh rakyat Indonesia dan dengan itulah nilai-nilai perjuangan bangsa indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang.Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukan pada kemerdekaan 17 agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Disisi lain  hal ini ada pengaruh globalisasi yang ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional seperti negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik atau keamanan global. Banyak isu-isu global contohnya mempengaruhi keadaan nasional.
            Diera globalisasi ini atau dimasa yang akan datang kita harus memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.Pejuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.
B.KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
            Dikompetensi yang diharapkan ini masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta genenerasi penerusnya dikarenakan mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya bangsa tersebut dan berwawasan kesadaran bernegara untuk bela negara. Tujuan utama pendidikan itu sendiri yaitu untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara \, sikap serta perilaku dan cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa.Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan. Rakyat Indonesia melalui MPR menyatakan bahwa pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan pada meningkatkan kecerdasan serta hakekat dab martabat bangsa. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1988 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan Agama dan pendidikan kewarganegaraan .
            Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab  dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisplin dalam bermasyarakat, bangsa indonesia
3. Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan bangsa                           indonesia

C.PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
            Pengertian dari bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi dan pengertian Negara adalah suatu organisasi dari kelompok manusia atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
            Teori terbentuknya negara ada 3 yaitu :
·         Teori Hukum Alam(Plato dan Aristoteles)
·         Teori Ketuhanan
·         Teori Perjanjian(Thomas Hobbes)
Selain teori terbentuknya negara ada pula praktek disebabkan karena:
a.Penaklukan
b.peleburan
c. pemisahan diri
            Unsur-unsur negara mempunyai konstitutif dan deklaratif dan masing unsur tersebut mempunyai tujuan meliputi wilayah udara, darat, dan perairan dan undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de juredan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalkan PBB.Bentuk negara didalamnya ada negara kesatuan dan negara kesatuan ini ada sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi, negara serikat didalamnya negara ada negara yaitu negara bagian.
D.NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA
            Negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. UUS 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya , juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya.Secara ringkas tahap-tahap berkesinambungan, proses tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia
b.      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c.       Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka,bersatu, berdaulat, adil dan makmur
Bangsa indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebaga berikut:
A.Perjuangan Kemerdekaan
B.Proklamasi
C.Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
D.Pembangunan negara Indonesia
E.Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
            Sejarah indonesia mempuyai makna tersendiri, sejarah adalah salah satu dasar yang tidak ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memamahami proses terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
E.PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
1. Konsep Demokrasi
            Demokasi adalah sebuah bentuk kekuasaan(kratein)dari oleh dan untuk rakyat(demos). Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat di definisikan sebagai warga negara.
2.Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain:
A pemerintah Monarki (Monarki mutlak,monarki
B. Pemerintah Republik

Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.

 Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang– undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)



F. PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri Negaraialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dantingkat pemerintahan adalah :
a. Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalahmelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna danhasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini berarti :
1.  Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2.  Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3.  Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4.  Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
5.  Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
3.Rumusan Sadely menyatakan bahwa :
“Demokrasi Indonesia ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang– bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat “
Sehingga Demokrasi Indonesia adalah satu system pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
1.  Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2.  DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3.  Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4.  Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5.  Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)
            Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah.Titik otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan keamanan.
G. PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1.   Pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian dunia.
2.  Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan– perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.  Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4.  Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.

5.  Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.  Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.  Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

H. KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL MELIPUTI KETERKAITAN ANTARA FALSAFAH PANCASILA, UUD 1945, WAWASAN NUSANTARA, dan KETAHANAN NASIONAL
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan BangsaManusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Jadi uraian diatas menunjukkan secara tegas bahwa sila–sila dalam Pancasila menjadi falsafah dan cita–cita bagi bangsaIndonesia.
b. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadicita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.
I. LANDASAN HUBUNGAN UUD 1945 dan NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1. Pancasila sebagai ideologi negara Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafahbangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
a.  Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
b.  Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat undang– undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
- Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
- Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
- Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumidan air oleh negara untuk    kemakmuran bangsa.
- Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
- Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh,diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui polapolitik strategi pertahanan dan kemanan.
4. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita danideologi negara
a.  Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b.  Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
c.  Adanya masa depan yang harus diraih.
d.  Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapatdalam masyarakat Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu idealismPancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang– undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
6. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yangmenggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan falsafahbangsa
J. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN  PENDAHULUAN  BELA NEGARA
1. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya.Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang– Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954.Sehingga terbentuklah organisasi– organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik.
Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan– Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang– Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara denganwarga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing- masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.