A.LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sejarah bangsa Indonesia yang
dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan itu mempertahankan kemerdekaan
sampai hingga era pengisian menimbulkan kondisi sesuai dengan zamannya.Kondisi
dan tanggapan tersebut ditanggapi oleh rakyat Indonesia dan dengan itulah
nilai-nilai perjuangan bangsa indonesia senantiasa tumbuh dan
berkembang.Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukan pada kemerdekaan 17
agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Disisi lain hal ini ada pengaruh globalisasi yang
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional
seperti negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik atau keamanan
global. Banyak isu-isu global contohnya mempengaruhi keadaan nasional.
Diera globalisasi ini atau dimasa
yang akan datang kita harus memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan
bidang profesi masing-masing.Pejuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan
pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa
sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan
kewarganegaraan.
B.KOMPETENSI
YANG DIHARAPKAN
Dikompetensi yang diharapkan ini
masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan
hidup serta genenerasi penerusnya dikarenakan mengantisipasi hari depan yang
senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya bangsa
tersebut dan berwawasan kesadaran bernegara untuk bela negara. Tujuan utama
pendidikan itu sendiri yaitu untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara
\, sikap serta perilaku dan cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa.Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan
kewarganegaraan. Rakyat Indonesia melalui MPR menyatakan bahwa pendidikan
nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan pada
meningkatkan kecerdasan serta hakekat dab martabat bangsa. Undang-Undang Nomor
2 tahun 1988 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan
isi pendidikan yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan Agama dan
pendidikan kewarganegaraan .
Pendidikan kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung
jawab dari peserta didik. Sikap ini
disertai dengan perilaku yang:
1.Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisplin dalam bermasyarakat, bangsa indonesia
3.
Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara
4.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara
5. Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan
bangsa indonesia
C.PENGERTIAN
DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
Pengertian dari bangsa adalah
orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi dan
pengertian Negara adalah suatu organisasi dari kelompok manusia atau beberapa
kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui
adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Teori terbentuknya negara ada 3
yaitu :
·
Teori
Hukum Alam(Plato dan Aristoteles)
·
Teori
Ketuhanan
·
Teori
Perjanjian(Thomas Hobbes)
Selain
teori terbentuknya negara ada pula praktek disebabkan karena:
a.Penaklukan
b.peleburan
c.
pemisahan diri
Unsur-unsur negara mempunyai
konstitutif dan deklaratif dan masing unsur tersebut mempunyai tujuan meliputi
wilayah udara, darat, dan perairan dan undang-undang dasar, pengakuan dari
negara lain baik secara de juredan de facto dan ikut dalam perhimpunan
bangsa-bangsa, misalkan PBB.Bentuk negara didalamnya ada negara kesatuan dan
negara kesatuan ini ada sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi, negara
serikat didalamnya negara ada negara yaitu negara bagian.
D.NEGARA
DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA
Negara kesatuan Republik Indonesia
adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan
menjadi anggota PBB. UUS 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap
warga negaranya , juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada
negaranya.Secara ringkas tahap-tahap berkesinambungan, proses tersebut adalah
sebagai berikut:
a.
Perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia
b.
Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan
c.
Keadaan
bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka,bersatu, berdaulat, adil dan
makmur
Bangsa
indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang
terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebaga berikut:
A.Perjuangan
Kemerdekaan
B.Proklamasi
C.Adanya
pemerintahan, wilayah dan bangsa
D.Pembangunan
negara Indonesia
E.Negara
Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sejarah indonesia mempuyai makna
tersendiri, sejarah adalah salah satu dasar yang tidak ditinggalkan karena
merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memamahami proses
terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan
bangsa.
E.PEMAHAMAN
TENTANG DEMOKRASI
1.
Konsep Demokrasi
Demokasi adalah sebuah bentuk
kekuasaan(kratein)dari oleh dan untuk rakyat(demos). Menurut konsep demokrasi
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta
warga masyarakat di definisikan sebagai warga negara.
2.Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada
dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain:
A
pemerintah Monarki (Monarki mutlak,monarki
B.
Pemerintah Republik
Menurut
John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh
parlemen)
b. Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan)
c. Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri).Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan
bagian dari kekuasaan eksekutif.
Montesque
(teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan
dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu
sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–
undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili
jalannya pelaksanaan undang-undang)
F. PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia
yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar
atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di
tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi
dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri
Negaraialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada
DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh
badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan
pembagian berdasarkan kewilayahannya dantingkat pemerintahan adalah :
a. Pemerintah Pusat,
tugas pokok pemerintahan RI adalahmelindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Pemerintah
Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten,
kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk
berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan
merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan
pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik
koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk
urusan rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah
(Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang
selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan
daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat
meningkatkan daya guna danhasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.Pemerintahan daerah
adalah kepala daerah dan DPRD.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang
berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan
untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini berarti :
1. Sistem pemerintahan rakyat
dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia
(Pancasila).
2. Demokrasi Indonesia adalah
transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas
Pancasila.
3. Merupakan konsekuensi dari
komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di
bidang pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan demokrasi telah dapat
dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
5. Pelaksanaan demokrasi merupakan
pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
3.Rumusan
Sadely menyatakan bahwa :
“Demokrasi
Indonesia ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang– bidang
politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah–masalah
nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai
mufakat “
Sehingga
Demokrasi Indonesia adalah satu system pemerintahan berdasarkan kedaulatan
rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan
masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu
kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
Paham
yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan
(United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat
yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh
rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2. DPR sebagai pembuat undang–undang
(Lembaga Legislatif)
3. Presiden sebagai penyelenggara
pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4. Mahkamah Agung sebagai lembaga
peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai
lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)
Dalam
sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara
pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu
daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah.Titik
otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter,
pertahanan, dan keamanan.
G. PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak
Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan
Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat
pertimbangan–pertimbangan berikut :
1. Pengakuan atas martabat yang melekat dan
hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga
kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan
memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–
perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia
dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan
kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak–hak manusia
perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4. Menimbang bahwa persahabatan
antara negara–negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa negara–negara
anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia,
martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan
kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang
lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara–negara
anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap
pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum
terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan
janji ini secara benar.
H. KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL MELIPUTI
KETERKAITAN ANTARA FALSAFAH PANCASILA, UUD 1945, WAWASAN NUSANTARA, dan
KETAHANAN NASIONAL
a.
Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan BangsaManusia Indonesia yang sudah
menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah
Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya
menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun
dengan bangsa lain. Jadi
uraian diatas menunjukkan secara tegas bahwa sila–sila dalam Pancasila menjadi
falsafah dan cita–cita bagi bangsaIndonesia.
b.
Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara Cita–cita
bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadicita–cita negara karena Pancasila
merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena
sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.
I. LANDASAN HUBUNGAN UUD 1945 dan NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA
1.
Pancasila sebagai ideologi negara Telah
disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafahbangsa sehingga ketika Indonesia
menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa
tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila
merupakan Ideologi Negara.
2.
UUD 1945 sebagai landasan konstitusi Kemerdekaan
Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa
terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia karena :
a. Teks Proklamasi secara tegas
menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena
tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
b. Mengingat kondisi seperti ini,
maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat undang– undang.
Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara
resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan
landasan konstitusi NKRI.
3.
Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
- Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
- Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
- Ekonomi :
peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumidan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
- Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar
dengan bangsa–bangsa lain.
-
Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh,diperlukan kekuatan
pertahanan dan keamanan melalui polapolitik strategi pertahanan dan kemanan.
4.
Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita danideologi negara
a. Kemerdekaan adalah hak segala
bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b. Kehidupan berbangsa dan bernegara
ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual yang
harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
c. Adanya masa depan yang harus
diraih.
d. Cita–cita harus dicapai oleh
bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapatdalam masyarakat Paham Negara RI adalah
demokratis, karena itu idealismPancasila yang mengakui adanya perbedaan
pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang–
undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan
falsafah Pancasila.
6.
Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik Infrastruktur politik adalah
wadah masyarakat yangmenggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan
politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan falsafahbangsa
J. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN
BELA NEGARA
1.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965disebut periode lama atau Orde Lama.
Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun
tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya.Pada tahun
1954, terbitlah produk Undang– Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat
(PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954.Sehingga terbentuklah organisasi– organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).Tahun 1965
sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.Ancaman yang dihadapi dalam periode
ini adalah tantangan non fisik.
Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor
IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara
dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan– Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode
Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan
undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang– Undang Nomor 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan
kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara denganwarga negara, antara
warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab
tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang
yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing- masing demi
tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan
Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas
secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi
sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin
bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu
: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.