Jumat, 20 Maret 2015

Kemerosotan Nilai Tukar Rupiah Saat Ini Terhadap Dollar

Nilai tukar rupiah terhadap Dollar AS saat ini sedang melemah sebesar Rp 11.500/dollar AS. Dengan melemahnya rupiah membuat sebagian masyarakat ketar-ketir dan ketakutan akan kejadian masa lalu dimana Indonesiamengalami krisis ekonomi besar-besaran pada tahun 1998. Namun pemerintah sendiri masih menganggap ini masih normal sehingga masyarakat tidak perlu terlalu khawatir.

Akibat kemerosotan kurs ini berdampak pada harga pangan di Indonesia, salah satu bahan pangan yang sangat mengalami kenaikan karena kemrosotan nilai tukar rupiah ini adalah kedelai. Kedelai adalah bahan komoditi yang sangat dibutuhkan oleh warga Indonesia, sayangnya bangsa Indonesia masih harus mengekspor kedelai ini. Produksi kedelai di Indonesia masih kalah banyak dan kalah saing dengan kedelai dari luar negeri. Hal ini yang menjadi penyebab melonjaknya harga kedelai hingga membuat para pengrajin tempe dan tahu yang seluruh proses kegiatannya sangat memerlukan kedelai menjadi resah dan tidak sedikit pula yang mogok berjualan.

Kemerosotan nilai tukar rupiah sesungguhnya memiliki dampak yang luar biasa bagi masyarakat dan sektor-sektor yang memiliki ikatan kuat dengan naik turunnya rupiah.

Notesartikel ini mengikuti pola induktif, tulisan  yang dicetak biru adalah pola khususnya sedangkan yang dicetak merah adalah pola keterangan umum.
Paragraf induktif sendiri adalah paragraf yang diawali dengan menjelaskan permasalahan-permasalahan khusus (mengandung pembuktian dan contoh-contoh fakta) yang diakhiri dengan kesimpulan yang berupa pernyataan umum.


(*artikel diatas mengulang dari artikel saya sebelumnya dengan sumber yang sama)

Selasa, 28 Oktober 2014

Faktor yang mempengaruhi seorang (konsumen) dalam melakukan pembelian

Ada dua dari faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen, yaitu : 
1. Kekuatan sosial budaya 
2. Kekuatan psokologis.  

- Kekuatan sosial budaya terdiri dari faktor budaya, tingkat sosial, kelompok anutan (small reference     groups) dan keluarga.
- Sedangkan kekuatan pisokologis terdiri dari pengalaman belajar, kepribadian, sikap dan keyakinan,   gambaran diri.

http://inneaudina.blogspot.com/2014/10/faktor-yang-mempengaruhi-seorang.html

Pengertian dan tujuan mempelajari perilaku konsumen

      Perilaku konsumen adalah proses yang dilalui oleh seseorang/ organisasi dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi, dan membuang produk atau jasa setelah dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhannya. Perilaku konsumen akan diperlihatkan dalam beberapa tahap yaitu tahap sebelum pembelian, pembelian, dan setelah pembelian. Pada tahap sebelum pembelian konsumen akan melakukan pencarian informasi yang terkait produk dan jasa. Pada tahap pembelian, konsumen akan melakukan pembelian produk, dan pada tahap setelah pembelian, konsumen melakukan konsumsi (penggunaan produk), evaluasi kinerja produk, dan akhirnya membuang produk setelah digunakan. Tujuan mempelajari perilaku konsumen untuk melaksanakan semua kegiatan dalam proses manajemen pemasaran, pemasar perlu mengetahui perilaku konsumen. Sasarannya supaya kiat-kiat pemasaran yang dilakukan benar-benar mengarah pada profitability dari perusahaan.

http://inneaudina.blogspot.com/2014/10/pengertian-dan-tujuan-mempelajari.html

Rabu, 11 Juni 2014

Boyce Avenue

Boyce Avenue is a Puerto Rican-American rock band formed in SarasotaFlorida, by Alejandro Luis Manzano and his brothers Daniel Enrique Manzano and Fabian Rafael Manzano. The band is named after a combination of two streets the brothers lived on as children. As of August 9, 2011, they are no longer signed to Universal Republic and have started their own independent record label called 3 Peace Records. Boyce Avenue releases original music as well as covers of popular and classic songs on YouTube. Boyce Avenue has also collaborated with other YouTube artists such as Hannah TrigwellKina GrannisTiffany AlvordMegan NicoleAlex GootMegan & LizDavid ChoiTyler WardSavannah Outen, Cobus Potgieter and DeStorm Power as well as The X Factor season two finalists Fifth HarmonyBeatrice Miller, Diamond White and Carly Rose Sonenclar.
Boyce Avenue frequently tours in the United States, Canada, United Kingdom, Ireland, European Union, Australia, and Southeast Asia.[1]

Sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/Boyce_Avenue

ghost rider

sebut saja ghost rider sebenernya itu nama panggilan temen gua, kenapa dibilang ghost rider ya mungkin sangkin keselnya sama temen gua atau udah jengkel itulah haha, dibiliang kasihan dibenci terus sih ya kasihan tapi penyakit ngeselinya keluar disaat yang ga tepat yang tadinya serius ya dia bercanda dan bercandanya itu keterlaluan dan udah kelewat batas , ya itulah sedikit cerita gua tentang ghost rider :)

Sejarah Indonesia

Sejarah Indonesia meliputi suatu rentang waktu yang sangat panjang yang dimulai sejak zaman Prasejarah berdasarkan penemuan "Manusia Jawa" yang berusia 1,7 juta tahun yang lalu. Periode sejarah Indonesia dapat dibagi menjadi lima era: Era Prakolonial, munculnya kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha serta Islam di Jawa dan Sumatra yang terutama mengandalkan perdagangan; Era Kolonial, masuknya orang-orang Eropa (terutama Belanda) yang menginginkan rempah-rempah mengakibatkan penjajahan oleh Belanda selama sekitar 3,5 abad antara awal abad ke-17hingga pertengahan abad ke-20; Era Kemerdekaan Awal, pasca-Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (1945) sampai jatuhnya soekarno (1966); Era Orde Baru, 32 tahun masa pemerintahan soeharto (1966–1998); serta Era Reformasi yang berlangsung sampai sekarang.

sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Indonesia

MELUKIS CINTA

Puisi Metana Azka

Dapatkah aku melukis cinta untukmu?
Mengguratkan sejuta warna
yang bisa membuatmu indah..

Dapatkah aku melukis cinta untukmu?
Seperti notasi mimpi kupu-kupu
bersayap biru,
Terbang bersama menuju negeri pelangi..

Dapatkah aku melukis cinta untukmu?
Mengisyaratkan lelahku di jalan resah!

sumber:http://www.lokerpuisi.web.id/2014/01/puisi-cinta.html

Kalau Sayang Bilang Sayang

kebanyakan laki-laki malu bilang sayang ke cewenya atau ga pas lagi dia putus sama cewenya malu balikan padahal dia masih sayang sama cewe, kebanyakan atau rata-rata cowo zaman sekarang kayak begitu, kecuali gua yah kalau sama cewe gua emang sih gua ga tau malu tapi apa masalahnya kalau bilang ke cewe sayang padahal emang bener kan kita jujur sama perasaan hati kita, masih jamam nungguin cewe bilang cinta dan sayang sama cowo? Lagi pula ga ada cewe nembak cowo duluan atau ga bilang ke cowo kalau dia masih sayang ya cewenya malu lah atau bisa disebut tengsin ahaha apa lah ahaha


Jalan-jalan ke Pulau Tidung

Jalan-jalan di bulan ini disangkain saya tidak menyenangkan dan sebenernya bingung mau  kemana tiba-tiba saya dan temen saya memilih untuk berwisata ke pulau tidung kepulauan seribu, saya pikir biasa aja kepulau tidung panaslah cape lah setelah saya sesampainya disana terbayar lah semua keindahannya, lautnya juga bersih, pemandangannya bagus dan orangnya ramah-ramah apalagi keindahan bawah lautnya indah sekali karangnya masih bagus, ikan hiasnya juga dan satu yang ga ketinggalan jembatan cinta.Banyak sekali orang yang datang ke jembatan tersebut untuk melihat sunset yang sangat ditunggu-tunggu dan banyak keseruan lainnya.

perempuan saiko

Jadi begini masalahnya, gua kenalan sama orang yang bisa dibilang bener-bener saiko kenapa gua bilang saiko gini deh lu aneh ga 2 hari cewe kenalan sama gua belum ketemu belom tau sifatnya dia baru telfonan doang sama bbman dia bisa bilang suka sama gua gmana tuh? Parah kan? Gua aja ga habis pikir sama tuh cewe bisa-bisanya suka tanpa ketemu mahalan ya pas dia telfonan sama gua ngomonginnya mantannya dia terus lagi dan mantan-mantannya itu kalau ga salah ada 2 yang sama persis sama cerita gua barusan sampe-sampe dia nanya sama gua pas lewat telfon  sebelum dia suka sama gua (sebut aja namanya si B)“B ada yang elu deketin sekarang cewe?” nah B jawab aja “ada namanya C dia satu kelas sama gua(sebut aja nama cewe gua C)” ya emang sih gua udah putus sama dia tapi ya gua masih ada perasaan ya bisa dibilang masih sayang sama dia nah kan dia aturan tau dong gua sama dia Cuma temen dan ga lebih eh pas gua nanya sama tuh cewe dan gua tiap ngasih saran sama dia “eh mendingan lu cari cowo yang bener-bener tulus dan lu cerita mantan-mantan lu Cuma pacaran lewat bbm’an sama telfonan, kalau gua boleh minta saran yah mendingan kalau mau kenalan sama cowo itu harus ketemuan dulu biar elu tau dia kayak gmana orangnya dan tau sifatnya kayak gmana lebih dalem lagi nah itu yang baru dibilang suka atau cinta jangan elu nyaman dibbm atau di telfon langsung lu suka, ga gampang suka sama orang itu, lu mau Cuma dimainin sama tuh orang? Ga kan? Nah makanya harus kayak gitu, nah sekarang elu ada yang dideketin dan ada yang elu suka? dan gua kagetnya dia bilang begini “ ada kok kan elu’ nah lagi nih disini nih yang gua kaget dan ga ga habis fikir dia malah suka dan sama persis kayak mantannya yang dia cerita sama gua  -_- sampe disitu dia ngeretweet-ngeretweet  mentionan gua sama si C -_- gua delcont aja bbmnya eh dia malah marah-marah lewat sms disitu gua lagi main dirumah temen gua dan kebetulan hape gua kan gua jual sama kaka gua dan lebih ga enakan lagi hapenya lagi sama kaka gua dan kaka gua marah-marah lewat twitter lebih tepatnya ngedm gua dan disitu gua lagi dm-dm-an dan lagi mention-mentionan sama si C, akhirnya gua balik dong kerumah dari pada smsnya yang aneh-aneh? Nah sesudah sampe rumah gua jelasin deh sama kaka gua apa masalahnya tuh cewe biar ga salah masalahnya -_-“, dan akhirnya dia invite gua lagi ga tau dapet pin dari mana dan sampe sekarang belom gua accept -_-.

Kamis, 24 April 2014

Lirik Lagu Nidji Sumpah dan Cinta Matiku

Selama nafasku berhempus
Hanya kamu di dengarku
Selama mataku memandang
Hanya kamu cinta matiku

Dengarlah dirinya rintihan hatiku
Yang terbalut dengan doaku
Inilah sumpahku dengarlah dunia

Sumpah mati sumpah (sumpah)
Sumpah mati (sumpah mati)
Sumpah mati aku hanya untukmu

Dengarlah dirinya rintihan hatiku
Yang terbalut dengan doaku
Inilah sumpahku dengarlah dunia

Cinta kan selalu abadi
Walau takdir tak pasti
Kau selalu di hati cinta matiku
Seraya aku berdoa merayakan cinta
Kau selalu ku jaga

Sumpah mati sumpah (sumpah)
Sumpah mati (sumpah mati)
Sumpah mati aku hanya untukmu

Sumpah mati sumpah (sumpah)
Sumpah mati (sumpah mati)
Sumpah mati aku hanya untukmu

Cinta kan selalu abadi
Walau takdir tak pasti
Kau selalu di hati cinta matiku
Seraya aku berdoa merayakan cinta
Kau selalu ku jaga

Sumpah mati sumpah (sumpah)
Sumpah mati (sumpah mati)
Sumpah mati aku hanya untukmu

Sumpah mati sumpah (sumpah)
Sumpah mati (sumpah mati)
Sumpah mati aku hanya untukmu
Hanya untukmu
Hanya untukmu

Taken From: http://iniliriklagunya.blogspot.com/2013/12/lirik-lagu-nidji-sumpah-dan-cinta.html

DERAI DERAI CEMARA

Oleh Charil Anwar

Cemara menderai sampai jauh
terasa hari akan jadi malam
ada beberapa dahan di tingkap merapuh
dipukul angin yang terpendam

Aku sekarang orangnya bisa tahan
sudah berapa waktu bukan kanak lagi
tapi dulu memang ada suatu bahan
yang bukan dasar perhitungan kini

Hidup hanya menunda kekalahan
tambah terasing dari cinta sekolah rendah
dan tahu, ada yang tetap tidak terucapkan
sebelum pada akhirnya kita menyerah


Taken from: http://www.lokerpuisi.web.id/2011/11/derai-derai-cemara-oleh-chairil-anwar.html

DOA UNTUK IBU

Puisi Mutia Fitriyani

Aku tak tau apa yang harus kuLakukan tanpa dia
Dia yang seLaLu mengerti aku
Dia yang tak pernah Letih menasehatiku
Dia yang seLaLu menemani

DiaLah Ibu
Orang yang seLaLu menjagaku
Tanpa dia aku merasa hampa hidup di dunia ini
Tanpa.nya aku bukanlah apa-apa

Aku hanya seorang manusia Lemah
Yang membutuhkan kekuatan
Kekuatan cinta kasih dari ibu
Kekuatan yang Lebih dari apapun

Engkau sangat berharga bagiku
WaLaupun engkau seLaLu memarahiku
Aku tau
Itu bentuk perhatian dari mu
Itu menandakan kau peduLi denganku

Ya Allah,,
BerikanLah kesehatan pada ibuku
PanjangkanLah umur.nya
Aku ingin membahagiakan.nya
SebeLum aku atau dia tiada

Terimakasih Ibu
Atas apa yang teLah kau berikan padaku
Aku akan seLaLu menyanyangimu

Taken from: http://www.lokerpuisi.web.id/2014/01/puisi-ibu.html

Minggu, 23 Maret 2014

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


A.LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
            Sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan itu mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian menimbulkan kondisi sesuai dengan zamannya.Kondisi dan tanggapan tersebut ditanggapi oleh rakyat Indonesia dan dengan itulah nilai-nilai perjuangan bangsa indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang.Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukan pada kemerdekaan 17 agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Disisi lain  hal ini ada pengaruh globalisasi yang ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional seperti negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik atau keamanan global. Banyak isu-isu global contohnya mempengaruhi keadaan nasional.
            Diera globalisasi ini atau dimasa yang akan datang kita harus memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.Pejuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.
B.KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
            Dikompetensi yang diharapkan ini masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta genenerasi penerusnya dikarenakan mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya bangsa tersebut dan berwawasan kesadaran bernegara untuk bela negara. Tujuan utama pendidikan itu sendiri yaitu untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara \, sikap serta perilaku dan cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa.Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan. Rakyat Indonesia melalui MPR menyatakan bahwa pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan pada meningkatkan kecerdasan serta hakekat dab martabat bangsa. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1988 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan Agama dan pendidikan kewarganegaraan .
            Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab  dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisplin dalam bermasyarakat, bangsa indonesia
3. Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan bangsa                           indonesia

C.PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
            Pengertian dari bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi dan pengertian Negara adalah suatu organisasi dari kelompok manusia atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
            Teori terbentuknya negara ada 3 yaitu :
·         Teori Hukum Alam(Plato dan Aristoteles)
·         Teori Ketuhanan
·         Teori Perjanjian(Thomas Hobbes)
Selain teori terbentuknya negara ada pula praktek disebabkan karena:
a.Penaklukan
b.peleburan
c. pemisahan diri
            Unsur-unsur negara mempunyai konstitutif dan deklaratif dan masing unsur tersebut mempunyai tujuan meliputi wilayah udara, darat, dan perairan dan undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de juredan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalkan PBB.Bentuk negara didalamnya ada negara kesatuan dan negara kesatuan ini ada sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi, negara serikat didalamnya negara ada negara yaitu negara bagian.
D.NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA
            Negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. UUS 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya , juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya.Secara ringkas tahap-tahap berkesinambungan, proses tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia
b.      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c.       Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka,bersatu, berdaulat, adil dan makmur
Bangsa indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebaga berikut:
A.Perjuangan Kemerdekaan
B.Proklamasi
C.Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
D.Pembangunan negara Indonesia
E.Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
            Sejarah indonesia mempuyai makna tersendiri, sejarah adalah salah satu dasar yang tidak ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memamahami proses terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
E.PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
1. Konsep Demokrasi
            Demokasi adalah sebuah bentuk kekuasaan(kratein)dari oleh dan untuk rakyat(demos). Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat di definisikan sebagai warga negara.
2.Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain:
A pemerintah Monarki (Monarki mutlak,monarki
B. Pemerintah Republik

Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.

 Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang– undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)



F. PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri Negaraialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dantingkat pemerintahan adalah :
a. Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalahmelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna danhasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini berarti :
1.  Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2.  Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3.  Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4.  Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
5.  Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
3.Rumusan Sadely menyatakan bahwa :
“Demokrasi Indonesia ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang– bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat “
Sehingga Demokrasi Indonesia adalah satu system pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
1.  Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2.  DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3.  Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4.  Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5.  Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)
            Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah.Titik otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan keamanan.
G. PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1.   Pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian dunia.
2.  Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan– perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.  Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4.  Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.

5.  Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.  Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.  Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

H. KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL MELIPUTI KETERKAITAN ANTARA FALSAFAH PANCASILA, UUD 1945, WAWASAN NUSANTARA, dan KETAHANAN NASIONAL
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan BangsaManusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Jadi uraian diatas menunjukkan secara tegas bahwa sila–sila dalam Pancasila menjadi falsafah dan cita–cita bagi bangsaIndonesia.
b. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadicita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.
I. LANDASAN HUBUNGAN UUD 1945 dan NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1. Pancasila sebagai ideologi negara Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafahbangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
a.  Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
b.  Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat undang– undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
- Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
- Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
- Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumidan air oleh negara untuk    kemakmuran bangsa.
- Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
- Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh,diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui polapolitik strategi pertahanan dan kemanan.
4. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita danideologi negara
a.  Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b.  Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
c.  Adanya masa depan yang harus diraih.
d.  Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapatdalam masyarakat Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu idealismPancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang– undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
6. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yangmenggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan falsafahbangsa
J. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN  PENDAHULUAN  BELA NEGARA
1. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya.Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang– Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954.Sehingga terbentuklah organisasi– organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik.
Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan– Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang– Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara denganwarga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing- masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.




Sabtu, 02 November 2013

Koperasi Sebagai Badan Usaha

  1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual

     2.   KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi

     3.    TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
  • Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
  • Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
  • Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
  • Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
  1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
  2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
  3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
        4     .MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

          5.    KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
  • Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
  • Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
  • Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
-Teori  Laba
            Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai sisa halis usaha ( SHU).Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap oerusahaan biasnya berbeda pada setiap jenis industri, baik perusahaan yang bergerak di bidang tekstil,baja farmasi,komputer dan alat kantor.Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
a.       Teori laba menanggung resiko
b.      Teori laba friksional
c.       Teori laba monopoli
d.      Teori laba inovasi
e.       Teori laba efisien manajerial
Dari uraian teori laba tersebut dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan konsep koperasi maka perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisien manajerial.
-Fungsi Laba
            Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen mengiginkan output yang lebih industri/ perusahaan.Keuntungan yang tinggi merupakan inseatif bagi perusahaan untuk meningkatkan outputnya dalam jangka panjang.Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komiditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
            Dalam badan usaha koperasi,laba (profit) bukanlah asatu-satunya yang dikejar oleh manajemen,melainkan juga aspek pelayanan .
-Pemodalan Koperasi
            Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi.Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagi berikut.
1.      Modal investasi
      2.      Modal kerja


6.SISA HASIL USAHA KOPERASI  

1.Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) 
koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.

(a)      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
(b)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
(c)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian SHU kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.

Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linier antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU.

2.Informasi Dasar Penghitungan SHU.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
a.       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
b.      Persentase bagian SHU anggota.
c.       Total simpanan seluruh anggota.
d.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e.       Jumlah simpanan per anggota.
f.       Omzet atau volume usaha per anggota.
g.      Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota.
h.      Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.

Makna dari istilah-istilah tersebut:
a.       SHU total koperasi
Adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.

b.      Transaksi anggota
Adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai sekaligus pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi dari buku transaksi ushaa anggota.

c.       Partisipasi modal
Adalah kontribusi anggota dalam memberi modal pada koperasi, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.

d.      Omzet atau volume usaha
Adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

e.       Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota
Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk modal anggota.

f.       Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota
Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

3.Rumus Pembagian SHU

Acuan dasar untuk SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya menjelaskan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut.
a.      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

b.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut.
(1)      Cadangan Koperasi
(2)      Jasa Anggota
(3)      Dana Pengurus
(4)      Dana Karyawan
(5)      Dana Pendidikan
(6)      Dana Sosial
(7)      Dana untuk Pembangunan Lingkungan

Tentunya tidak semua komponen diatas diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

4.Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
a.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d.      SHU anggota dibayar secara tunai.

5. Pembagian SHU per Anggota

Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:

 

a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa      Rp     850.000
Pendapatan lain     Rp     150.000
Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan    Rp   (200.000)
Pendapatan Operasional  Rp    800.000
Beban Operasional Rp   (300.000)
Beban Administrasi dan Umum  Rp     (35.000)
SHU Sebelum Pajak          Rp    465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)   Rp     (46.500)
SHU setelah Pajak  Rp    418.500
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK           TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK          TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-


sumber : http://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/
              http://riizall-bulbul.blogspot.com/2012/10/bab-5-koperasi-sebagai-badan-usaha_27.html
              http://dayatdayatdayat.blogspot.com/2012/11/sisa-hasil-usaha-koperasi.html